Sambut Hari Kowal, Segini Jumlah Gaji Anggota TNI AL dan Tunjangannya yang Menjanjikan

Aulia Firafiroh - Selasa, 4 Januari 2022
Gaji tentara Kowal TNI AL
Gaji tentara Kowal TNI AL Instagram

Besaran tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL juga telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL berdasarkan pangkatnya yang telah diatur Undang-Undang:

  • KSAL: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAL: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: HUT TNI ke-76, Ini Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Bintara TNI AD

Selain tunjangan di atas, anggota TNI AL akan menerima tunjangan lain untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bonus, seperti berikut ini:

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029