Besaran tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL juga telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL berdasarkan pangkatnya yang telah diatur Undang-Undang:
- KSAL: Rp 37.810.500
- Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga: HUT TNI ke-76, Ini Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Bintara TNI AD
Selain tunjangan di atas, anggota TNI AL akan menerima tunjangan lain untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bonus, seperti berikut ini: