Buntut Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dipenjara Selama 4,5 Tahun

Firdhayanti - Selasa, 4 Januari 2022
Gaga Muhammad saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) atas kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh
Gaga Muhammad saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) atas kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo).

Parapuan.co - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas dengan Edelenyi Laura Anna. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022). 

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa sebagaimana dilaporkan Kompas.com. 

Baca Juga: Greta Iren Ungkap Proses Move On Laura Anna dari Hubungan Toksik dengan Gaga Muhammad

 

Fachmi Bachmid, kuasa hukum Gaga meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” katanya. 

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.

Sebelumnya, almarhumah Laura Anna tengah memperjuangkan kasus kecelakaan yang membuatnya lumpuh. 

Saat awal proses hukum, Laura menghadiri persidangan. 

Didukung orang-orang di sekitarnya, Laura datang bersama keluarga dan kerabatnya.

Ia juga sempat mengunggah fotonya dengan teman-temannya. 

Selain itu, tagar #JusticeForLaura juga viral dan menjadi trending topic di Twitter. 

Pada 8 Desember 2019 lalu, Gaga selaku mantan kekasih Laura mengemudi dalam keadaan mabuk. 

 

Keduanya mengalami kecelakaan yang membuat Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher. 

Baca Juga: Tak Takut Kehilangan Gaga Muhammad, Mendiang Laura Anna Hanya Ingin Keadilan

 

 

Sementara itu, Gaga sendiri hanya mengalami luka ringan. 

Sebelumnya diketahui Laura wafat pada 15 Desember 2021 lalu saat sedang memperjuangkan keadilan. 

 

Kini perjuangan Laura dilanjutkan oleh sang kakak, Greta Irene. 

Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, sehari setelahnya, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru