Parapuan.co - Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia membuat banyak pihak mendesak disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Melalui postingan Twitter, Susi mendesak agar RUU TPKS ini segera disahkan karena makin banyak kasus terjadi.
Seperti kasus yang terakhir menjadi sorotan yakni dua guru agama memperkosa santrinya.
Kasus ini menjadi perhatian Susi hingga membuatnya meminta pemerintah segera bergerak.
Bahkan Susi secara lantang menanyakan perlu berapa korban lagi hingga RUU ini disahkan.
"Seharusnya segera UU kekerasan seksual diundangkan .. perlu berapa banyak lagi korban ??? pengawasan harus ditingkatkan di tempat yg kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi. Ayo seluruh kita minta segera undangkan jangan tunggu lagi !!!!!!," tulis Susi.
Seharusnya segera UU kekerasan seksual diundangkan .. perlu berapa banyak lagi korban ??? pengawasan harus ditingkatkan di tempat yg kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi. Ayo seluruh kita minta segera undangkan jangan tunggu lagi !!!!!! https://t.co/tRr1PEaSk7
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 2, 2022
Desakan Susi dan masyarakat yang makin khawatir pun sejalan dengan arahan Presiden Jokowi baru-baru ini.
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengharapkan RUU TPKS segera disahkan.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Kawal Pengesahan RUU TPKS
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," imbuhnya.
Respons Presiden Jokowi terhadap gentingnya RUU TPKS agar segera disahkan juga mendapat tanggapan dari Susi.
Di postingan Twitter terbaru, Susi meminta RUU ini segera disahkan oleh DPR karena telah mendapat arahan presiden.
"Pak Presiden, Mbak Puan ketua DPR, dulu juga menteri Bapak di kabinet kerja .. mohon segera diketok diundangkan secepatnya... Saya yakin bisa hari ini .. bisa besok dan pasti segera," tulis Susi.
Pak Presiden, Mbak Puan ketua DPR, dulu juga menteri Bapak di kabinet kerja .. mohon segera diketok diundangkan secepatnya... Saya yakin bisa hari ini .. bisa besok dan pasti segera ???????????????? https://t.co/ZyBqjR3W6V
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 4, 2022
Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan
(*)