Parapuan.co - Pemerintah kembali menyalurkan bansos (bantuan sosial) yang mulai cair bulan Januari 2022 ini, yaitu PKH (Program Keluarga Harapan).
Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima juga harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun kriteria penerima bansos PKH dari Kemensos, sebagaimana mengutip Tribunnews, yaitu sebagai berikut:
Kriteria keluarga penerima manfaat PKH
Disebutkan bahwa penerima manfaat dari PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Di antaranya ada ibu hamil, ada anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.
Kedua, keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.
Ketiga, PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Selaras dengan itu, kamu perlu tahu bahwa antuan sosial PKH yang diberikan berbeda-beda pada masing-masing kriteria yang tersebut di atas.
Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI, Tak Perlu Antre!
Rincian jumlah bantuan sosial tunai PKH yang diberikan Kemensos ialah seperti di bawah ini:
- Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp3.000.000 pertahun
- Anak usia 0-6 tahun menerima sebesar Rp3.000.000 pertahun
- Pendidikan anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 pertahun
- Pendidikan anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 pertahun
- Pendidikan anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 pertahun
- Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 pertahun
- Lanjut usia menerima sebesar Rp2.400.000 pertahun
Cara cek penerima PKH
Apakah Kawan Puan atau kerabat ada yang menerima bansos PKH dari Kemensos?
Untuk mengetahui kamu menjadi salah satu yang berhak atau tidak, berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial PKH dari Kemensos.
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat sesuai KTP, meliputi Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi
3. Isikan nama lengkap sesuai KTP
4. Isikan kode yang tertera pada kotak captcha di kolom yang tersedia
Baca Juga: Ada Prakerja, Ini Bantuan yang Masih Diberikan Pemerintah Tahun 2022
5. Apabila kode captcha tidak jelas, klik "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Selanjutnya, klik "cari data"
7. Tunggu sampai hasil pencarian data muncul pada laman
Jika nama kamu terdaftar, maka lakukan pencairan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Proses pencairannya dapat mulai dilakukan Januari 2022 ini, dan disalurkan setiap tiga bulan sekali setelahnya.
Pencairan pun tidak dikenakan biaya sama sekali dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun.
Lantas, segera lakukan pencairan supaya kamu atau kerabat bisa segera merasakan manfaat dari bansos ini, ya. (*)