Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

Linda Fitria - Kamis, 6 Januari 2022
Vaksinasi booster Covid-19
Vaksinasi booster Covid-19 Freepik

Parapuan.co - Melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah akan memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster 12 Januari 2022 mendatang.

Keputusan itu diambil setelah merundingkan dan mempertimbangkan banyak hal bersama Presiden Joko Widodo.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dikutip dari Kompas.com, (4/1/2022).

Pengadaan vaksinasi booster ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap virus Covid-19 yang masih mengancam.

Apalagi kini mulai muncul varian baru Omicron yang tidak boleh dianggap enteng.

Nantinya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis.

Dari keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ada 100 juta masyarakat golongan bawah yang mendapat vaksin booster gratis.

Sisanya, atau yang termasuk dalam ekonomi atas akan mendapatkan vaksin booster secara berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," jelas Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Vaksin Booster Berjalan Mulai 12 Januari 2022

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?