Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes

Linda Fitria - Kamis, 6 Januari 2022
Vaksinasi booster Covid-19
Vaksinasi booster Covid-19 Freepik

Dalam keterangan lain, Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga merinci siapa-siapa saja yang mendapat vaksin booster gratis.

Yakni masyarakat lanjut usia atau lansia, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Iya penerima vaksin booster gratis masih sama, lansia dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Untuk kriteria penerima vaksin booster sendiri, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan, yakni ditujukan untuk:

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas

2. Mendapat suntikan vaksin kedua dalam rentang waktu minimal 6 bulan

3. Tinggal di kabupaten/kota yang sudah berhasil melaksanakan vaksinasi dosis pertama 70% dan dosis kedua 60%

Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan pemberian vaksinasi booster ini akan diutamakan terlebih dahulu untuk lansia dan kelompok rentan.

Kelompo rentan ialah orang-orang yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti diabetes, penyakit jantung, stroke, asma, dan masih banyak lagi

Baca Juga: Heboh Joki Vaksin Sudah Suntik 16 Kali, Ini Kata dr Tirta Soal Efeknya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru