Simak! Begini Alur Pendaftaran untuk Ikut Program Kartu Prakerja 2022

Arintha Widya - Kamis, 6 Januari 2022
kartu prakerja 2022
kartu prakerja 2022 kompas

Pendaftaran untuk ikut program Kartu Prakerja

Selanjutnya, setelah berhasil mendaftarkan akun, maka kamu sudah bisa mendaftar program Kartu Prakerja 2022.

Berikut tahapan cara mengikuti program Kartu Prakerja setelah memiliki akun:

  • Masuk ke Dashboard dengan membuka laman www.prakerja.go.id
  • Isikan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir untuk verifikasi KTP
  • Klik "Lanjutkan"
  • Lengkapi data diri dengan mengisi semua kolom yang tersedia
  • Unggah foto KTP sesuai format yang ditentukan
  • Verifikasi nomor HP dengan klik "Kirim"
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP kamu
  • Klik "Verifikasi"
  • Isi kolom "Pernyataan Pendaftar" sesuai kondisimu
  • Setelah selesai, klik "Oke"

Di bagian data diri, pastikan informasi yang kamu masukkan lengkap dan sesuai dengan Kartu keluarga (KK) maupun KTP.

Setelah semua proses di atas rampung, kamu akan diminta melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Tes tersebut akan dievaluasi tim seleksi Kartu Prakerja untuk menentukan apakah kamu lolos atau tidak.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei agar Dapat Tambahan Insentif dari Kartu Prakerja

Syarat Kartu Prakerja

Lolos atau tidaknya kamu dalam proses seleksi tidak hanya ditentukan dari tes motivasi dan kemampuan dasar yang kamu ikuti.

Kamu juga mesti memperhatikan apakah dirimu memenuhi persyaratan mengikuti Kartu Prakerja. Syarat kartu prakerja yang perlu kamu perhatikan antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

- Dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

- Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Sudah mengerti, bukan? Semoga sukses bagi kamu yang tertarik mengikuti program ini, ya. (*)



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha