Parapuan.co - Belakangan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jadi sorotan publik.
Dalam cerita yang beredar, tiga mahasiswi mengaku telah diperkosa oleh seorang mahasiswa inisial MKA.
Kasus bermula saat seorang mahasiswi mengaku menjadi korban perkosaan MKA yang berupakan seorang aktivis kampus.
Setelah itu mahasiswi lain pun bermunculan dan kini tercatat tiga orang menjadi korban.
Setelah aduan itu muncul, pihak UMY dengan cepat melakukan penyelidikan pada kasus yang mencoreng nama kampus ini.
Dan tak butuh waktu lama, Kamis (6/2/2021), pihak UMY akhirnya memutuskan untuk memberhentikan MKA.
Melansir Kompas.tv, rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO) pada mahasiswa terduka pelaku.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta.
Kampus menjatuhkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Mahasiswa UMY Diduga Perkosa Teman Kampusnya