Dari pemeriksaan, pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya pada tiga perempuan yang kini masih berstatus mahasiswi aktif tersebut.
Karenanya, apa yang telah dilakukan pelaku termasuk dalam pelanggaran kategori berat sehingga pantas untuk mendapatkan sanksi DO.
Ketentuan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Pihak UMY juga akan mengupayakan berbagai hal untuk membantu para korban.
Di antaranya menyediakan pendampingan psikologis dan membantu korban jika ingin melaporkan pelaku ke jalur hukum.
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian perkosaan itu sendiri terjadi di tahun yang berbeda.
Satu korban mengaku diperkosa pada tahun 2018, dan dua lainnya di tahun 2021.
Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan
(*)