Parapuan.co- Kawan Puan mungkin sudah tidak asing dengan NFT atau yang biasa disebut Non-Fungible Token.
Aset digital ini belakangan menjadi tren dan banyak dipakai sejumlah selebriti memasarkan karyanya seperti Syahrini dan Luna Maya.
Sama seperti bitcoin atau mata uang lainnya, NFT juga merupakan harta yang wajib dilaporkan pajaknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengenai aturan wajib pajak NFT.
Ia mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil mengutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Menurut Neil, transaksi NFT maupun bitcoin untuk saat ini memang belum dikenakan pajak secara khusus.
Namun hingga saat ini, belum ada pembahasan spesifik mengenai aturan wajib pajak pada NFT karena masih proses pembahasan pemerintah.
Meski begitu, transaksi digital tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Selain Kripto dan NFT, Investasi Ini Diprediksi Meroket Tahun 2022