Dalam UU tersebut dijelaskan juga jika setiap aset atau harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak.
"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelas Neil.
Sebelumnya, diketahui pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang kripto.
Hal itu disampaikan juga oleh Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama.
Ia mengatakan bahwa pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.
Pungutan pajak transaksi atas kripto ini nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Namun aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.
“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta beberapa waktu lalu.
Apakah hal ini menghalangi Kawan Puan untuk berinvestasi dalam bentuk NFT? (*)