Sedangkan di Inggris dan Denmark, jumlah kasus konfirmasi Omicron sudah melebih 10.000 kasus.
Larangan masuk ke Indonesia ternyata tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 14 negara tersebut.
Pemerintah juga menutup akses bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi negara di daftar tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Namun, ada pengecualian bagi WNA yang memiliki empat kriteria yang ditentukan pemerintah.
Pertama, WNA tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
Kriteria kedua adalah kepentingan WNA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketiga, kepentingan WNA sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
Terakhir, WNA mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga: Belum Usai Omicron, Muncul Varian Baru Covid-19 IHU dari Prancis, Ini Kata WHO
Selain penutupan akses bagi WNA, pemerintah juga melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri.
Lonjakan kasus varian Omicron di Indonesia juga memaksa masyarakat untuk kembali memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Efektif Cegah Varian Omicron, Segera Gunakan 3 Jenis Masker Ini
(*)