Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan karyawan atau pekerja penerima upah.
Salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat memberi manfaat bagi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
Tak hanya karena mengundurkan diri (resign) atau memasuki masa pensiun, kini BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dinikmati pekerja yang terkena PHK.
Seperti yang dikutip dari Kompas, program JKP ini baru saja dibuka oleh penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan di awal tahun 2022.
Disebutkan pula dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa JKP ialah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pekerja yang mengalami PHK akan menerima beberapa manfaat berupa uang tunai, serta akses informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan.
Tujuan diadakannya program ini, yaitu untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.
JKP memungkinkan pekerja yang di-PHK tetap dapat menerima uang pengganti gaji bulanan.
Uang tersebut tentu merupakan hasil dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan pekerja saat masih bekerja.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?
Uang ini diberikan setiap bulan selama paling lama enam bulan setelah PHK pekerja diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, pekerja yang akan menerima JKP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
- WNI
- Usia belum mencapai 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT) BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Apabila memenuhi syarat, penerima JKP akan mendapatkan uang tunai sejumlah 45 persen dikali upah dikali 3 bulan (45 persen x upah x 3 bulan).
Lalu tiga bulan sesudahnya, akan mendapatkan uang tunai sebesar 25 persen dikali upah dikali 3 bulan (25 persen x upah x 3 bulan).
Upah yang dimaksud adalah banyaknya gaji terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Batas minimal upah bagi para pekerja yang di-PHK penerima JKP maksimal senilai Rp5 juta.
Bagi kamu pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan, ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan manfaat JKP, antara lain:
1. Penerima JKP harus memenuhi syarat masa iuran
Yaitu, tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 2 tahun yang dibayar berturut-turut selama 6 bulan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Bukti PHK
Menunjukkan bukti PHK atau surat pemberhentian kerja dari perusahaan. Kamu berhak meminta jika perusahaan memberhentikan.
3. Mempunyai komitmen bekerja kembali
Kriteria berikutnya, kamu wajib mempunyai komitmen untuk bekerja kembali dan tidak asal menerima uang JKP.
Kamu bisa menggunakan uang JKP untuk mengikuti pelatihan berbayar atau menyimpannya dan mengikuti pelatihan kerja gratis.
Banyak pelatihan kerja gratis dari pemerintah seperti Kartu Prakerja atau swasta semisal Grow With Google.
Demikian tadi informasi mengenai cara mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mudah-mudahan informasi tersebut berguna bagi Kawan Puan. (*)
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign