Hal tersebut sontak mengejutkan Nanik karena vaksin Covid-19 untuk masyarakat sampai sekarang masih gratis.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," jelas Nanik.
Sampai saat ini, Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis terkait peredaran vaksinasi booster.
Maka, adanya tindak jual beli ilegal tersebut harus segera diusut oleh kepolisian demi keamanan dan kesehatan warga.
"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," tegas Nanik.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jawa Timur pun langsung membentuk tim penyelidikan khusus.
Nanik memastikan bahwa oknum pengedar vaksin ilegal ini akan diproses secara hukum.
Tak disangka, bisnis jual beli vaksin ilegal ini sudah ada sejak tahun lalu di wilayah Surabaya.
Vaksin yang mengharuskan warga untuk membayar ini telah dijual sepanjang November-Desember 2021 lalu.
Baca Juga: 5 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, dari Mekanisme hingga Jenisnya
"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," kata Kapolda Jawa Timur Nico Afinta.
Kawan Puan, pratik jual beli vaksin ilegal ini beredar di masyarakat dan bisa menyasar siapa saja.
Ada baiknya bila Kawan Puan tetap waspada dan hanya ikuti arahan dari pemerintah terkait vaksin booster ini.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes
(*)