Parapuan.co - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerapkan penggunaan KTP elektronik atau (e-KTP) digital.
Bagi yang belum tahu, e-KTP digital ini berbeda dengan KTP elektronik yang selama ini kita miliki.
Sebab, nantinya e-KTP digital ini tidak lagi berbentuk fisik melainkan berupa file digital.
Melansir Kompas.com, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan uji coba e-KTP di 58 kabupaten/kota.
Untuk lebih lengkapnya, berikut PARAPUAN rangkum beberapa poin soal e-KTP digital.
1. Syarat memiliki e-KTP
Syarat agar bisa mendapatkan e-KTP digital adalah memiliki smartphone atau ponsel pintar.
Selain itu, warga juga harus tinggal di daerah yang terjangkau internet.
Bagi warga yang belum memenuhi dua nyarat di atas, pemerintah akan tetep memberikan layanan e-KTP fisik.
Baca Juga: KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya
2. E-KTP akan ada di dalam ponsel
Nantinya, e-KTP digital tersebut akan ada di ponsel warga.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, Kamis (6/1/2022).
3. Jika ponsel hilang, bagaimana mengurusnya?
Warga tak perlu khawatir jika ada kejadian ponsel hilang.
Zudan menyebut jika ponsel hilang, warga bisa meminta e-KTP digital lagi ke Dukcapil setempat.
Selain itu, warga tak perlu khawatir soal data di ponsel lama karena datanya pun akan ikut hilang.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca Juga: Pasangan yang Baru Menikah di Jaksel Kini Dapat KTP dan KK Baru
4. Bagaimana cara mengaktifkan e-KTP digital?
Meski masih dilakukan secara bertahap, namun Kemendagri telah menjelaskan cara mengaktifkan e-KTP digital dalam beberapa langkah.
- Warga menginstal aplikasi identitas digital di HP
- Registrasi dengan memasukkan data NIK, email, dan nomor HP
- Verifikasi face recognation atau pengenal wajah, dan verifikasi email untuk kebutuhan log in
Jika sudah, nantinya warga bisa mengakses dokumen seperti e-KTP dengan QR Code, data kependudukan, data keluarga, dan lain-lain yang berhubungan dengan NIK.
Baca Juga: NIK Jokowi Bocor di Media Sosial, Begini Cara Menjaga Data KTP agar Aman
(*)