Syarat Pindah Domisili, Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Linda Fitria - Senin, 10 Januari 2022
Ilustrasi dokumen kependudukan
Ilustrasi dokumen kependudukan iStockphoto

Parapuan.co - Saat akan pindah domisili atau tempat tinggal, Kawan Puan pasti bingung dengan persyaratan yang diperlukan.

Seperti surat pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Namun kini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah proses kepindahan warga baik dalam kabupaten/kota yang sama, maupun berbeda provinsi.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut kini surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan telah dihapus.

Warga tak lagi membutuhkan surat tersebut untuk mengurus kepindahannya ke tempat lain.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Untuk mengurus kepindahan, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga tanpa harus mengurus surat ke RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Untuk warga yang hendak pindah ke lokasi baru namun sudah berbeda kota/kabupaten atau provinsi, ada tambahan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029