Yakni dengan melengkapi Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil.
Nantinya, warga hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus syarat dan mendapatkan SKP tersebut.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.
Bagi petugas yang masih meminta persyaratan berupa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, Zudah secara tegas akan memberikan sanksi.
Sebab, kini data kependudukan Dinas Dukcapil telah lengkap sehingga tidak lagi diperlukan surat dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Kecuali untuk penduduk atau warga yang belum terdata atau baru membuat KTP pertama kali.
Bagi penduduk yang baru pertama kali memiliki data NIK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan Data, Kemenkominfo Berikan Cara Membuat Watermark KTP
(*)