Parapuan.co - Program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk masyarakat umum sudah disetujui pemerintah.
Jadwal pemberian vaksin booster akan dilakukan mulai 12 Januari 2022, yang disuntikkan secara gratis atau berbayar bagi kelompok tertentu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengumumkan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia, Sabtu (1/1/2022), mengutip Kompas.com.
Untuk diketahui, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian masing-masing:
1. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Lebih lanjut, fakir miskin tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar bagi kehidupan dirinya sendiri maupun keluarganya.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Vaksin Booster? Ini Syarat dan Kriteria dari Kemenkes