2. Orang tidak mampu
Orang tidak mampu memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Tapi, mereka tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.
Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kepesertaan PBI JK berlaku sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ini berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, itulah penjelasan seputar kepesertaan BPJS PBI yang menjadi sasaran vaksin booster gratis dari pemerintah ya, Kawan Puan.(*)
Baca Juga: 5 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, dari Mekanisme hingga Jenisnya