Parapuan.co - Pada dasarnya, asuransi digital atau insurace technology (insurtech) tidak jauh berbeda dibandingkan asuransi konvensional.
Bedanya hanya pada efisiensi dan kemudahan, mengingat dengan asuransi digital nasabah tidak perlu datang ke kantor penyedia asuransi.
Semua transaksi mulai dari pendaftaran premi, pengecekan polis, sampai pembayaran bisa dilakukan secara digital.
Maka itu jika berbicara mengenai contoh asuransi digital di Indonesia, kini sudah banyak penyedia asuransi konvensional yang beralih ke platform digital.
Dikutip dari Kontan.co.id, misalnya, pada Juni 2021 lalu perusahaan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo memindahkan produknya ke ranah digital.
Produk asuransi digital Jasindo ini lebih fokus pada kendaraan bermotor, asuransi harta benda ritel, dan asuransi perjalanan.
Jasindo bahkan menggandeng perusahaan asuransi digital asal Singapura, Igloo, untuk memaksimalkan distribusi produk.
Hingga awal 2022, tercatat berbagai produk asuransi digital dari perusahaan asuransi hingga platform marketplace tersedia secara daring.
Beberapa di antaranya, yaitu Allianz, Simas Insurtech, Pasar Polis, Lifepal, Qoala, dan lain sebagainya.
Di sana, Kawan Puan bisa memilih produk asuransi digital sesuai kebutuhan dan pertimbangan lain, yang juga tersedia dalam asuransi konvensional.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Digital dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional
Sebut saja asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi harta benda, dan masih banyak lagi.
Produk-produk asuransi digital yang ada juga tidak hanya tersedia di situs atau aplikasi milik perusahaan penyedia.
Tak sedikit dari perusahaan penyedia asuransi yang bekerja sama dengan marketplace untuk memasarkan dan menjual produk digitalnya.
Sementara itu untuk di marketplace sendiri, asuransi digital yang tersedia bisa sangat bervariasi.
Misalnya Shopee, yang diketahui menggandeng lebih dari satu perusahaan dalam menyediakan asuransi proteksi barang elektronik.
Shopee bekerja sama dengan Sinarmas Insurtech dan Pasar Polis, tak hanya untuk asuransi proteksi barang elektronik.
Pihaknya juga memiliki asuransi untuk kerusakan produk dan proteksi efek samping penggunaan suatu produk.
Nah, Kawan Puan tak perlu khawatir soal legalitasnya, lantaran perusahaan-perusahaan penyedia asuransi digital yang tercantum di atas sudah terdaftar OJK.
Asuransi digital diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelenggaraannya agar sesuai prosedur dan aturan pemerintah.
Di samping itu, adanya legalitas dari OJK juga menambah kepercayaan masyarakat dan kredibilitas penyelenggara asuransi.
Jadi, kamu tak perlu khawatir jika ingin menggunakan asuransi digital, ya!
Baca Juga: Makin Diminati, Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Digital Ini!
(*)