Parapuan.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan bantuan pendanaan biaya kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Selain memberikan bantuan biaya kuliah, calon mahasiswa yang melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup.
Pada tahun 2021 lalu, terdapat 200.000 mahasiswa baru PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbud yang mendapatkan KIP Kuliah.
Besaran bantuan KIP Kuliah
Melansir Kompas.com, biaya pendidikan akan disesuaikan dengan program studi (prodi) masing-masing.
Kemendikbud Ristek pun sudah mengubah skema KIP dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang lebih tinggi.
Jika sebelumnya alokasi dana untuk KIP Kuliah hanya sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2020, di tahun di 2021 menjadi Rp2,5 triliun.
Sejak tahun 2021 lalu, calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah mencapai Rp12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A.
Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan program ini bisa memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mencapai pendidikan tinggi dan memperbaiki kondisi ekonomi.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran SBMPTN 2022 untuk Siswa Gap Year, Apa Saja?