Parapuan.co - Komedian Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Adapun narkoba yang digunakan berjenis tembakau sintetis.
Penetapan Fico sebagai tersangka didasarkan berbagai alat bukti saat penangkapan.
Dilaporkan oleh Kompas.tv, satu bukti yang ditemukan adalah rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Selain itu, hasil tes urine Fico menunjukkan dirinya positif narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," kata Zulpan dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Diketahui, Fico telah menggunakan narkoba berjenis tembakau sintetis sejak tahun 2016.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan alasan Fico mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Mengenal Alprazolam, Obat Penenang yang Jadi Barang Bukti Ardhito Pramono
Sulit tidur menjadi alasan Fico untuk mengonsumsi tembakau sintetis.
Narkoba berjenis tembakau sintetis dibeli melalui media sosial secara daring.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," jelas Zulpan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menambahkan, Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.
"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.
Pihaknya mengatakan akan memburu para pengedar narkotika di dunia maya.
"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Fico ditangkap di rumahnya, kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, (13/1/2022) pukul 18.15 WIB.
Saat ditangkap, disebut Fico masih dalam pengaruh tembakau sintetis.
Petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico.
Hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.
Baca Juga: Ardhito Pramono Akui Kembali Konsumsi Narkoba pada Tahun 2020
(*)