Parapuan.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, kembali menyatakan komitmen negara untuk penangan kasus kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak yang sering terjadi dalam satu tahun terakhir ini telah menjadi perhatian negara.
Pada 2020 lalu, KemenPPPA mendapatkan tambahan fungsi implementatif terkait dengan isu ini.
KemenPPPA kini bertindak dalam pelayanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020.
Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi oleh KemenPPPA dalam menjalankan fungsi tersebut.
"Tantangan pertama adalah adanya gap antara meningkatnya jumlah korban dan keluarga korban yang telah mampu membuka suara dengan ketersediaan lembaga yang menangani," kata Menteri Bintang, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.
Tantangan kedua yang disebutkan oleh Menteri Bintang adalah adanya jarak antara kualitas kekerasan yang semakin beragam dengan kualitas penanganan.
Tantangan terakhir adalah adanya jarak antara keluasan cakupan wilayah dengan sistem penanganan dengan efektif, cepat dan sinergis.
"Dengan demikian bila diringkaskan maka dari aspek penanganannya, korban belum memperoleh keadilan secara cepat dan mudah," katanya lebih lanjut.
Baca Juga: KemenPPPA Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Santri di Cibiru