Selain itu, Menteri Bintang juga menyatakan bahwa penyintas masih belum mendapatkan pemulihan yang diperlukan.
Meski menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi sebagai layanan rujukan akhir, KemenPPPA telah melakukan berbagai aksi nyata.
KemenPPPA menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggunakan prinsip cepat, komprehensif, dan terintegrasi.
Salah satu kasus yang dituntaskan adalah pengembalian anak-anak asal Cianjur yang dijual ke Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, pihak Menteri Bintang telah pendampingan kasus kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di Jakarta.
"Ketika kita bicara mengenai tugas dan fungsi ini, memang membuka ruang kami untuk bisa melakukan pelayanan secara langsung," jelas Menteri Bintang.
"Tapi ada keterbatasan kami yang dibentengi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kerap kali menemukan kesulitan dalam mengetahui wewenangnya dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang sedang ditangani.
Baca Juga: Upaya Pelayanan Korban Kekerasan pada Perempuan dari KemenPPPA