Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota

Alessandra Langit - Sabtu, 15 Januari 2022
Vaksin booster di DKI Jakarta boleh diberikan kepada warga non KTP Jakarta.
Vaksin booster di DKI Jakarta boleh diberikan kepada warga non KTP Jakarta. Ratana21

Parapuan.co - Pada 12 Januari 2022 lalu, pemerintah pusat secara resmi mulai mengadakan pemberian vaksin booster Covid-19.

Seluruh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia kini bisa mendapatkan vaksinasi lanjutan tersebut.

Di DKI Jakarta sendiri, vaksinasi booster digelar di seluruh puskesmas dan layanan kesehatan lainnya untuk seluruh warganya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, baru-baru ini menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta boleh mendapatkan vaksin booster di Jakarta.

"Jadi kami buka saat ini adalah KTP DKI dan yang bekerja atau berdomisili atau beraktivitas di DKI Jakarta," kata Widya, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan percepatan vaksinasi yang tidak hanya menjangkau warga di Jakarta.

Widya mengatakan bahwa pihaknya juga melihat banyaknya masyarakat yang merantau ke DKI Jakarta.

Para perantau tersebut biasanya belum membuat dan memiliki KTP DKI Jakarta.

"Kita ingin percepatan, tentu kalau hanya KTP DKI saja sementara banyak warga di luar DKI yang bekerja di DKI," kata Widya.

Baca Juga: Dinkes Sebut Seluruh Puskesmas di DKI Jakarta Siap Layani Vaksin Booster



REKOMENDASI HARI INI

Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota