Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota

Alessandra Langit - Sabtu, 15 Januari 2022
Vaksin booster di DKI Jakarta boleh diberikan kepada warga non KTP Jakarta.
Vaksin booster di DKI Jakarta boleh diberikan kepada warga non KTP Jakarta. Ratana21

"Informasinya kan kita terima sesuai dengan tadi rilis dari tim Pak Presiden," jelas Widyastuti.

Kementerian Kesehatan terlebih dahulu mengumumkan bahwa vaksin booster akan diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Vaksin ini diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

Aturan umum dari pemberian vaksin booster ini mengatakan bahwa hanya masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas yang bisa menerimanya.

Selain itu, calon penerima vaksin booster juga harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua dalam jangka waktu enam bulan.

Adapun layanan vaksinasi booster ini bisa dilakses dengan tiket vaksinasi yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket di PeduliLindungi dapat langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.

Dalam mendaftarkan diri ke Fasyankes, masyarakat harus membawa KTP dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis satu dan dosis kedua.

Kawan Puan, kamu dapat memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi.

Yuk, lakukan vaksinasi lanjutan untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron dan mutasi lainnya.

Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster Jika Tak Punya Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi



REKOMENDASI HARI INI

Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota