Penangkapan pada awal Januari lalu merupakan kedua kalinya Naufal Samudra terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada April 2021 lalu, Naufal Samudra diketahui ditangkap oleh pihak kepolisian dan terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Semenjak itu, Naufal Samudra harus menjalani pemeriksaan, penahanan, dan rehabilitasi.
Ia secara langsung divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa 10 bulan rehabilitasi.
Kini, pihak kepolisian membebaskan Naufal dengan syarat tetap melakukan rehabilitasi berjalan.
Penangkapan Naufal Samudra ini merupakan pengembangan kasus dari sosok bernama Ridwan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ridwan merupakan tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 November 2022.
Sosok ini adalah pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Naufal Samudra dulu.
Pihak kepolisian kini sedang mencoba untuk memutus rantai penyebaran narkoba yang dilakukan oleh Ridwan.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Positif Konsumsi Narkoba Jenis Ganja
(*)