Parapuan.co - Kawan Puan yang sudah bekerja mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah outsourcing dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ya, di dunia kerja, jenis karyawan bukan hanya karyawan tetap atau karyawan kontrak, melainkan ada juga karyawan outsourcing.
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, dikutip dari Kompas.com, outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Penyerahan sebagian pekerjaan tersebut dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Di Indonesia sendiri arti outsourcing sebenarnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis perusahaan, tetapi dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.
Artinya, karyawan outsourcing bukanlah karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan karyawan perusahaan outsourcing tersebut.
Jadi, pekerjaan outsourcing merupakan pekerjaan yang tidak memiliki jenjang karier.
Beberapa contoh pekerjaan yang merupakan pekerjaan outsourcing adalah operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan lain-lain.
Hingga saat ini, outsourcing masih diminati oleh banyak perusahaan karena kemudahan yang ditawarkannya, sehingga tenaga outsourcing pun terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Aplikasi untuk Manajemen Tugas bagi Wanita Karir