Apa Itu Outsourcing? Salah Satu Cara Perusahaan Mengurangi Biaya Operasional

Ardela Nabila - Senin, 17 Januari 2022
Mengenal apa itu outsourcing.
Mengenal apa itu outsourcing. simonkr

Revisi di UU Cipta Kerja

Di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya tercantum batasan pekerjaan perusahaan outsourcing.

Seperti disebutkan sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi untuk melakukan pekerjaan di luar kegiatan utama yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

Akan tetapi, mereka merupakan pekerja penunjang yang melakukan pekerjaan yang bisa dialihdayakan.

Hanya saja, di Pasal 66 UU Cipta Kerja, tidak dijelaskan batasan pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh karyawan outsourcing.

Revisi di UU Cipta Kerja hanya menjelaskan bahwa pekerjaan alih daya hanya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Artinya, revisi ini membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk melakukan berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan penuh waktu.

Itulah beberapa hal tentang outsourcing yang sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai solusi untuk mengurangi biaya operasional karena lebih praktis.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Kimia Farma Diagnostika untuk Lulusan D3

Penjelasan terkait definisi dan peraturan outsourcing ini perlu Kawan Puan ketahui sebagai pertimbangan saat kelak melamar pekerjaan.

Apakah Kawan Puan tertarik untuk menjadi karyawan outsourcing? (*)



REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!