Parapuan.co - Di dunia kerja, jenis karyawan tidak hanya karyawan tetap, melainkan ada juga karyawan kontrak dan karyawan outsourcing.
Biasanya, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM).
Karena direkrut lantaran perusahaan membutuhkan SDM tambahan, kedua jenis karyawan ini sama-sama dipekerjakan di suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Oleh sebab itu, tidak sedikit yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dan karyawan kontrak merupakan jenis ketenagakerjaan sama.
Padahal, keduanya sebetulnya berbeda, terutama dalam hal kendali yang dimiliki oleh perusahaan terkait proses dan deskripsi pekerjaannya.
Melansir Investopedia, outsourcing merupakan salah satu cara perusahaan untuk memangkas biaya, di mana perusahaan membebankan pekerjaan tertentu ke karyawan yang berasal dari pihak ketiga dan tidak terafiliasi secara langsung.
Outsourcing umumnya merupakan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja dan operasional lainnya.
Secara umum, pekerjaan untuk karyawan outsourcing sebenarnya bisa diselesaikan oleh karyawan internal.
Akan tetapi, dengan adanya pengalihdayaan, karyawan internal bisa lebih fokus pada pekerjaan yang menjadi prioritas mereka.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Salah Satu Cara Perusahaan Mengurangi Biaya Operasional