Karyawan Outsourcing Vs Kontrak, Apa Perbedaan Antara Keduanya?

Ardela Nabila - Senin, 17 Januari 2022
Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak.
Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak. Mongkolchon Akesin

Sebab, nantinya perusahaan outsourcing yang menjadi pihak ketiga akan bekerja secara independen untuk melakukan tugas yang diperlukan.

Di sisi lain, karyawan kontrak adalah tenaga kerja yang dipekerjakan untuk menyelesaikan tugas khusus, namun tidak melibatkan pengalokasian secara permanen.

Artinya, karyawan kontrak bekerja secara langsung di sebuah perusahaan tanpa melalui pihak ketiga, tetapi jangka waktu bekerjanya berdasarkan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.

Di Indonesia, perjanjian kerja untuk karyawan kontrak disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jangka waktu kontrak maksimal dua tahun.

Dalam kebanyakan kasus, sebuah perusahaan akan mempekerjakan karyawan kontrak karena mereka membutuhkan SDM tambahan dalam jangka waktu tertentu saja.

Berbeda dengan karyawan outsourcing yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, karyawan kontrak merupakan tanggung jawab pihak perusahaan yang mempekerjakannya.

Perbedaan lainnya antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak terletak pada jenjang kariernya.

Sementara karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier, karyawan kontrak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan.

Baca Juga: Jadi Solusi untuk Kurangi Biaya, Ini Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Jadi, walaupun keduanya sama-sama karyawan yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan.

Kawan Puan, itulah perbedaan antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak yang terletak pada sistem kerja serta lama kerjanya, ya. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!