Apakah penyintas Covid-19 juga perlu mendapatkan vaksin booster?
Menanggapi hal itu, dr. RA Adaninggar PN., SpPD. pun telah memberikan penjelasannya kepada PARAPUAN.
Hingga saat ini memang belum ada ketentuan resmi terkait vaksin booster untuk penyintas.
Pasalnya, vaksin booster memang masih diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.
Sehingga, menurut dr. Ning, sapaan dr. Adaninggar, penyintas tidak perlu terburu-buru untuk melakukan vaksin booster.
"Nah, itu juga belum ada ketentuan untuk penyintas. Karena sampai sekarang yang diprioritasnya masih lansia, jadi kalau penyintas itu saya rasa tidak usah buru-buru dulu," ungkap dr. Ning.
Hal ini karena para penyintas yang sudah mendapatkan vaksin lengkap 2 kali sama saja sudah memiliki imunitas dan antibodi yang lebih.
Karena secara alami, seseorang yang sudah pernah terkena Covid-19 secara tidak langsung sudah mendapatkan booster.
Baca Juga: Dinkes Pastikan Warga KTP Luar DKI Jakarta Boleh Terima Vaksin Booster di Ibu Kota
"Karena saya rasa kalau dia sudah divaksin dua kali lalu dia kena Covid-19, itu sebenernya dia sudah di-booster juga kan. Karena dari infeksi alami itu kan juga dilatih sistem imunnya. Jadi, dia udah seperti orang suntik booster," jelasnya.
Sehingga, dr. Ning menyebutkan bahwa penyintas Covid-19 bukan termasuk orang yang perlu segera mendapatkan vaksin booster.
"Jadi, saya rasa dia bukan prioritas. Sekarang yang jadi prioritas masih yang rentan-rentan tadi ya," tambah dr. Ning.
Meski begitu, dr. Ning mengatakan bahwa untuk penyintas sebaiknya menunggu ketentuan dari pemerintah saja.
"Tapi ketentuan resminya belum ada, kita tunggu saja ketentuan untuk penyintas," tutupnya.
Baca Juga: Efek Samping 5 Vaksin Booster Covid-19, Ada Pfizer hingga Moderna
(*)