Parapuan.co - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kisah "Ghozali everyday" yang sukses menjual foto-foto dirinya ke NFT, OpenSea.
Kisah sukses Ghozali ini langsung membuat tren itu menjadi ramai dilakukan orang lain.
Bahkan, tak hanya foto selfie saja, ada juga yang mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini tentu menjadi catatan mengingat KTP adalah dokumen yang tidak boleh sembarang dipublikasikan.
Melansir Kompas.com, fenomena foto KTP yang diunggah di OpenSea ini membuat Dirjen Dukcapil buka suara.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahaya dari tren ini.
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan, kita bisa terkena penipuan hingga penyalahgunaan data.
“Sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga: Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami
Yang bahaya lagi, data itu bisa digunakan untuk pinjaman online ilegal.
Zudan juga menjelaskan bahwa mempublikasikan data di media online bisa terancam pidana.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya lagi.
Pelaku bisa terancam pidana 10 tahun hingga denda maksimal Rp1 M.
Karenanya, penting bagi kita untuk berhati-hati dalam mengikuti tren.
Jangan sampai karena ikut-ikutan, data kita dipakai orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berbagai dokumen yang sebaiknya tidak dipublikasikan di antaranya KTP, KK, Akta Kelahiran, buku tabungan, dan masih banyak lagi.
Jadi Kawan Puan, selalu waspada dengan semua tren yang kini viral ya!
Baca Juga: NIK Jokowi Bocor di Media Sosial, Begini Cara Menjaga Data KTP agar Aman
(*)