Parapuan.co - Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK sudah selayaknya dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia.
Bahkan, tak terkecuali karyawan atau kru dari para selebritas, seperti pekerja yang bekerja di bawah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Raffi Ahmad dan sang istri yang akrab disapa Gigi, diketahui memiliki rumah produksi bernama RANS Entertainment yang di dalamnya terdapat puluhan karyawan.
Karyawan Raffi dan Gigi bertugas mengurus segala sesuatu terkait YouTube dan media hiburan lain yang dimiliki pasangan selebritas tersebut.
Bukan hanya gaji menggiurkan, Raffi-Gigi juga memberikan banyak fasilitas bagi karyawannya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Raffi mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS TK belum lama ini mendapat apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Apresiasi untuk Raffi Ahmad itu disampaikan Menaker ketika melakukan sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bersama sang artis, Senin (17/1/2022).
"Saya mengapresiasi Raffi Ahmad. Aa Raffi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida seperti dikutip dari Kompas.com.
Bukan itu saja, Ida juga memuji Raffi karena selama pandemi Covid-19 tidak mengurangi jumlah upah karyawan, apalagi mem-PHK mereka.
Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyarankan agar pengusaha-pengusaha lain dapat mengikuti jejak dan langkah positif Raffi Ahmad ini.
Pasalnya, apa yang dilakukan aktor sekaligus presenter itu dapat membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
"Semoga pengusaha-pengusaha lain bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya," tambah Ida.
Menaker Ida Fauziyah menyinggung pula mengenai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan untuk diikuti pekerja di seluruh tanah air.
Salah satunya karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk pekerja.
Di samping itu, program BPJS TK atau dikenal pula dengan istilah BP Jamsostek (Jaminan sosial tenaga kerja) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.
Kebutuhan hidup tersebut meliputi, risiko saat sakit, kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.
Pekerja penerima upah juga dapat mempertahankan kesejahteraannya saat memasuki usia pensiun ketika ia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign
"Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida lagi.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan sosialisasi terkait manfaat BPJS TK kepada nelayan hingga buruh bangunan.
Kemenaker bahkan baru saja mengumumkan siap menerapkan program terbaru BPJS TK, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan ini rencananya mulai diterapkan pada akhir Februari 2022.
Apakah Kawan Puan sudah memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? (*)