2. Jika sudah, buatlah PIN yang baik untuk keamanan.
3. Lalu klik "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
4. Jika sudah lakukan verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
5. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
6. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
8. Jika sudah, isilah data pribadi seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah itu, kamu masuk ke halaman pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi.
10. Jika sudah terisi lengkap, masuk ke laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
Baca Juga: Viral Foto KTP Ramai Dijual di OpenSea, Ini Bahaya di Baliknya
11. Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi
12. Jika sudah semua, kamu tinggal menunggu data tersebut masuk ke aplikasimu
Jika langkah-langkah tadi sudah dilakukan, selanjutnya adalah pembayaran.
Untuk perpanjang SIM sendiri, ada beberapa tarif atau biaya yang diberikan pemerintah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, seperti apa riciannya?
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Baca Juga: Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
(*)