Parapuan.co - Kawan Puan, sidang putusan kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Hasil sidang putusan ini menyatakan bahwa pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini divonis 4,5 tahun penjara.
Gaga Muhammad juga harus membayar denda senilai Rp10 juta sesuai dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi kendaraan beroda empat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Mengetahui hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad, Greta Iren selaku kakak dari mendiang Laura Anna, mengucapkan rasa syukurnya.
Pada sebuah unggahan Instagram Story, Greta Iren mengucapkan rasa terima kasih kepada hakim yang bertugas di persidangan putusan tersebut.
Baca Juga: Buntut Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dipenjara Selama 4,5 Tahun