Parapuan.co - Selain asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi properti juga tak kalah penting untuk Kawan Puan miliki.
Asuransi properti adalah produk asuransi untuk perlindungan terhadap semua aset properti.
Sebut saja di antaranya rumah, apartemen, gedung perkantoran, bangunan toko, dan sebagainya.
Apabila kamu mempunyai aset properti seperti pada contoh di atas, tentu perlu adanya perlindungan untuk aset-aset tersebut.
Adanya asuransi properti menjadi langkah antisipasi jika suatu ketika ada kerugian finansial yang diakibatkan kejadian tak terduga menimpa.
Tak ada yang mengharapkan, tetapi bisa jadi ada bencana alam seperti gempa, banjir, atau tanah longsor yang merusak properti milikmu.
Selain itu, boleh jadi ada kejadian tidak terduga lainnya semisal kebakaran, yang pasti akan membuatmu rugi secara finansial.
Sebagaimana mengutip laman Sikapi Uangmu dari OJK, asuransi properti ialah bentuk jaminan untuk seluruh risiko yang terjadi pada harta benda.
Meski begitu, terdapat beberapa risiko yang termasuk dalam pengecualian di mana asuransi properti tidak dapat diklaim, yaitu:
Baca Juga: Asuransi Perjalanan Ini Sediakan Proteksi Menyesuaikan Situasi Pandemi
- Kerusakan karena pemakaian.
- Kerusakan karena sifat benda/barang itu sendiri.
- Properti yang dalam pengangkutan atau berada di tempat lain.
- Rusak karena perbuatan orang-orang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, asuransi properti bukan hanya bermanfaat sebagai proteksi aset bangunan bagi pribadi atau perorangan semata.
Terdapat manfaat lain dari asuransi properti untuk berbagai jenis properti, seperti gedung sekolah, rumah sakit, gudang, pabrik, bahkan mall.
Dalam hal ini, pengusaha juga wajib mendaftarkan properti bisnisnya untuk diberi perlindungan lewat asuransi.
Lagi pula, untuk mendapatkan asuransi properti di era digital seperti sekarang caranya tidak sulit.
Sudah banyak tersedia asuransi digital yang menawarkan berbagai produk, tidak terkecuali untuk proteksi properti kamu.
Produk-produk asuransi properti bisa kamu peroleh melalui agen asuransi bersertifikat atau yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Di samping itu, kamu juga bisa langsung menghubungi broker asuransi atau perusahaan penyedia asuransi terkait.
Baca Juga: Contoh Asuransi Digital di Indonesia dari Berbagai Perusahaan Ternama
Agar lebih praktis, unduh saja aplikasi dari perusahaan-perusahaan penyedia asuransi, yang memberikan berbagai pilihan proteksi.
Biasanya, perusahaan-perusahaan penyedia asuransi tersebut juga menyediakan produk lain, semisal asuransi kesehatan, jiwa, asuransi kendaraan, dan lain-lain.
Kawan Puan jadi tahu, kan, seberapa penting memiliki asuransi properti untuk melindungi aset berharga milikmu. Apakah kamu sudah punya? (*)