Sebut saja beberapa efek yang menganut prinsip syariah di pasar modal, di antaranya saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan lainnya.
Lebih lanjut, proses pengelolaan reksadana syariah juga diharuskan bersih dari unsur nonhalal.
Di mana manajer investasi tidak diperkenankan membeli instrumen investasi yang tidak termasuk dalam daftar efek syariah.
Reksadana syariah diatur dalam peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.
Penyelenggaraannya juga telah merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, bahwa hukum reksadana syariah ialah mubah atau diperbolehkan.
Perbedaan reksadana syariah dengan reksadana biasa
Dari keterangan di atas, secara umum yang membedakan antara reksadana syariah dan biasa (konvensional) adalah pada prinsip syariah atau kehalalannya.
Akan tetapi, selain itu masih ada sejumlah perbedaan lain antara reksadana syariah dan reksadana biasa, yaitu:
1. Pengelolaan reksadana syariah harus sesuai prinsip syariah, sedangkan reksadana konvensional tidak demikian.
Baca Juga: Strategi Penyedia Asuransi jadi Pemimpin di Industri Asuransi Syariah