Parapuan.co - Kawan Puan, keputusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi Ardhito Pramono telah ditetapkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba, pelantun lagu Bitterlove ini harus melaksanakan rehabilitasi.
Pada Jumat, (21/1/2022), Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan, secara khusus menyampaikan soal keputusan tersebut.
Menurut keterangannya, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.
Berdasarkan asesmen tersebut, Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.
"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan, dikutip dari Kompas.com.
Selama menjalani rehabilitasi, proses hukum Ardhito Pramono tetap akan dijalankan sesuai dengan prosedur dari kepolisian.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditahan Karena Kasus Narkoba, Sang Istri Jenguk dan Ungkap Kondisinya
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas," tegas Moch Taufik.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," katanya lebih lanjut.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ardhito Pramono mengungkapkan penyesalannya atas tindakan penyalahgunaan narkoba.
Ia pun meminta maaf kepada semua pihak yang kecewa dengan tindakannya, termasuk anak-anak muda yang mendengarkan musiknya.
"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," kata bintang film Story of Kale ini.
Alasan utama Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba adalah untuk meningkatkan kreativitasnya.
Namun, kini Ardhito menyadari bahwa untuk berkarya, anak-anak muda Indonesia tidak membutuhkan obat-obatan terlarang.
"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba," kata Ardhito.
"Karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," katanya lebih lanjut.
Baca Juga: Mengenal Alprazolam, Obat Penenang yang Jadi Barang Bukti Ardhito Pramono
Sejak ditahan pada 12 Januari lalu, Ardhito Pramono mengaku sudah menciptakan tiga lagu di sel penjara.
Suasana di penjara ternyata dapat memantik rasa kreatif dari Ardhito Pramono sehingga ia tetap bisa produktif.
Selain itu, Ardhito mengaku berteman dengan orang-orang baru yang ia temui di penjara.
"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," ucap Ardhito Pramono.
Kini Ardhito sudah keluar dari sel tahanan dan akan melaksanakan rehabilitasi selama enam bulan.
Ardhito sendiri mengikuti keputusan persidangan tanpa keluhan atau bantahan apapun.
Diketahui, musisi jazz ini ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.
Polisi pun menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Status Pernikahan Ardhito Pramono Terungkap, Tengok Potret Kedekatannya dengan Sang Istri
(*)