2 Maskapai Ini Sediakan Penerbangan untuk Hewan Peliharaan, Cek Syaratnya

Anna Maria Anggita - Minggu, 23 Januari 2022
Maskapai yang sediakan penerbangan bagi hewan peliharaan
Maskapai yang sediakan penerbangan bagi hewan peliharaan damedeeso

Parapuan.co - Meninggalkan hewan peliharaan sendirian di rumah terkadang membuat pemiliknya tidak tega.

Alhasil ada yang memutuskan untuk bepergian bersama hewan peliharaannya dengan menggunakan pesawat.

Mungkin di Indonesia membawa hewan naik pesawat belum menjadi hal umum ya, Kawan Puan.

Akan tetapi kamu harus tahu bahwa ada beberapa maskapai penerbangan yang memperbolehkan hewan peliharaan untuk naik pesawat.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini daftar maskapai yang menyediakan penerbangan untuk hewan beserta persyaratannya, catat ya!

Lion Air

Berikut ini ketentuan membawa hewan ke maskapai Lion Air:

1. Hewan dalam kondisi sehat dan bersih, serta tidak hamil.

2. Hewan ditempatkan di dalam kandang antibocor dan dilengkapi dengan kunci.

Baca Juga: Mau Berkendara ke Gunung Bromo via Lumajang? Perhatikan 4 Hal Ini!

3. Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam bagasi prabayar, melainkan sebagai bagasi berlebih atau dihitung per kilogram (kg) dengan minimal perhitungan lima kg.

4. Penumpang pesawat wajib menyertai surat karantina asli yang menyatakan bebas dari penyakit dan bukan termasuk hewan yang dilindungi.

Hanya khusus untuk penerbangan Lion Air rute domestik.

5. Masa berlaku surat karantina hewan adalah tiga hari sejak tanggal penerbitan.

Lantas bagaimana biayanya?

Sebagai informasi, pihak maskapai akan menghitung biaya hewan sebagai kelebihan bagasi, yakni minimal lima kilogram.

Walaupun berat hewan di bawah lima kilogram, tetap saja biaya yang perlu ditanggung pemiliknya yakni lima kilogram termasuk kandang.

Sementara itu apabila berat hewan lebih dari lima kilogram, maka biaya yang ditanggung penumpang berdasarkan berat yang sesungguhnya.

Baca Juga: 5 Hidden Gem Wisata di Lembang, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga

Garuda Indonesia

Jika kamu memutuskan membawa hewan peliharaan menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA) maka persyaratan yang harus ditaati, yaitu:

1. Hewan dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. GA tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.

2. Hewan dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari dua jam, tapi tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.

3. Hewan dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.

4. Hewan tidak bisa diterima pada pesawat ATR72-600.

5. GA tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan, di antaranya anjing, kucing, dan marmut yang ditempatkan di dalam ruangan.

6. Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat satu jam sebelum keberangkatan sesuai jadwal.

7. Penumpang harus menyiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.

Baca Juga: Bagai di Afrika hingga Ada Pemandangan Gunung, Ini 5 Rekomendasi Penginapan Dekat Taman Safari Prigen

8. Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan dan minum, serta membersihkan hewan peliharaan dan kandangnya.

9. Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Kemudian jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

Harus diketahui bahwa semua hewan peliharaan itu harus disimpan dalam peti kayu atau kandang antibocor yang telah dilengkapi dengan kunci gembok.

Peti atau kandang hewan harus memiliki ruang cukup untuk bergerak juga ventilasi udara yang baik.

Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.

Namun aturan tersebut bagi beberapa hewan tertentu, karena untuk anjing seeing-eye, atau anjing pemandu untuk orang buta (guide dog), dan anjing hearing, atau anjing pemandu untuk penyandang tuli, diperbolehkan diangkut dan diberlakukan bebas biaya.

Syarat Dokumen dan Biaya

Bagi calon penumpang yang akan membawa hewan maka harus menyediakan beberapa dokumen seperti:

  • Sertifikat Hewan Peliharaan
  • Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina
  • Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.

Baca Juga: Ini Dia 5 Hidden Gem Bernuansa Air di Balikpapan, Mana Saja?

Sementara itu, biaya yang akan dikenakan aturannya yakni: 

  • Biaya kelebihan bagasi dengan minimum lima kg selalu ditanggung semua hewan domestik (termasuk kontainer atau peti kayu atau kandang), terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  • Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan termasuk kontainernya, dengan biaya minimum lima kilogram.

Nah, dengan mengetahui ulasan di atas, telah diketahui bahwa hewan peliharaan juga bisa naik pesawat bersamamu ya, Kawan Puan, jadi jangan bingung lagi ya. (*)

Baca Juga: Kucing Peliharaan Tidak Mau Minum Obat? Coba Lakukan 3 Cara Ini

Sumber: KOMPAS.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru