Parapuan.co - Pada Selasa, (18/1/2022), DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.
Keputusan tersebut merupakan langkah awal dari terwujudnya payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Dengan adanya RUU TPKS, korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Selain itu, RUU TPKS juga memiliki semangat keberpihakan kepada korban mulai dari pencegahan, pemulihan, hingga penuntasan kasus kekerasan seksual.
RUU TPKS akan menciptakan perubahan bagi keadilan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Tak hanya itu, RUU TPKS juga akan mendorong edukasi yang merata mengenai pentingnya isu kekerasan seksual bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Terkait perubahan yang bisa diciptakan oleh RUU TPKS, PARAPUAN berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan Kalis Mardiasih.
Kalis Mardiasih adalah seorang penulis dan aktivis yang secara vokal mendorong terwujudnya RUU TPKS ini.
Menurut Kalis Mardiasih, ada dua perubahan yang bisa diciptakan oleh RUU TPKS bagi korban kekerasan seksual dan sistem masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual