Pertama, perubahan secara struktur hukum tentu saja menjadi hal pertama yang dapat diciptakan oleh RUU TPKS ini.
"Kita punya payung hukum baru yang melindungi korban kekerasan seksual, sesuai dengan kebutuhan korban," jelas Kalis Mardiasih.
Perubahan kedua yang dapat diciptakan oleh RUU TPKS ini adalah perubahan secara sosial kultural.
Dengan adanya RUU TPKS ini, masyarakat dapat mengetahui bentuk tindakan kekerasan seksual lainnya selain pemerkosaan dan pencabulan.
Selain itu, RUU TPKS juga dapat menghapus label dalam perundang-undangan yang menyalahkan korban dan menjadikannya sebagai obyek.
"Misalnya UU Persetubuhan itu kan dari namanya masih labeling banget untuk menyalahkan korban," ungkap Kalis.
"Korban dilihat sebagai objek yang ikut bersalah karena ia membangkitkan hasrat atau nafsu pelaku," katanya lebih lanjut.
Menurut Kalis Mardiasih, kekerasan seksual selama ini masih disamakan dengan tindak perzinaan, bukan kekerasan.
Dalam RUU TPKS ini, tindak kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang sebanding dengan tindak kekerasan lainnya.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan