Dalam hal ini, ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun kapasitas yang diberlakukan yakni maksimal 50 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," demikian kutipan di Inmendagri.
Selain itu, pengunjung dan pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat mengunjungi mal.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," demikian lanjutan kutipan Inmendagri itu.
Meskipun terjadi lonjakan kasus, PPKM di wilayah DKI Jakarta tidak menunjukkan kenaikan level.
Sebagai informasi tambahan, kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 24 Januari 2022 sudah mencapai 10.488 kasus.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Kasus Covid dan Vaksin jadi Pertimbangan
Kasus aktif tersebut didominasi dari penularan Covid-19 transmisi lokal sebanyak 8.762 kasus, dan kasus impor atau dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.715 kasus.
Dari 10.488 kasus aktif tersebut disampaikan 8.246 orang melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet dan rumah, serta 2.242 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.
(*)