Dengan rinci, Kalis menjelaskan poin-poin penting dalam RUU TPKS ini yang harus masyarakat Indonesia ketahui.
Dalam penjelasannya, Kalis Mardiasih mengatakan bahwa ada banyak poin penting dalam RUU TPKS yang ia harapkan tidak dipangkas.
Hal penting pertama yang Kalis sampaikan adalah terkait Berita Acara Pidana (BAP) yang seringkali memojokkan korban kekerasan seksual.
RUU TPKS secara jelas melarang aparat untuk menyampaikan pertanyaan yang memantik trauma korban.
"Aparat tidak boleh mengajukan pertanyaan stigma. Sekarang fokus pemulihan korban dan juga alat bukti, yang ditambah penyediaan pendamping hukum," ujar Kalis Mardiasih.
Poin lainnya yang penting adalah terkait pencegahan yang dilakukan oleh semua lembaga, baik pemerintah atau non pemerintah.
"Caranya adalah dengan punya SOP pencegahan dan penanganan kasus, juga pemberian pendidikan soal reproduksi dan kekerasan seksual," kata Kalis lebih lanjut.
Setelah poin pencegahan, tentu saja poin pemulihan korban menjadi sorotan penting.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap Perubahan yang Diciptakan RUU TPKS bagi Korban Kekerasan Seksual