Tenaga Honorer Bakal Diangkat PNS, Ini Kriteria dan Proses Seleksinya!

Arintha Widya - Selasa, 25 Januari 2022
Tenaga honorer jadi PNS
Tenaga honorer jadi PNS kompas

Parapuan.co - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberi keputusan terkait CPNS 2022.

Bahwasanya, Kemenpan RB tidak berencana menyelenggarakan seleksi CPNS di tahun 2022, melainkan hanya PPPK.

Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan rencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun ini.

Akan tetapi, pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan melalui proses seleksi calon pegawai negeri sipil.

Bagaimana proses seleksinya dan kriteria apa yang ditetapkan bagi tenaga honorer yang akan dites menjadi CPNS?

Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana mengutip Kontan.co.id!

Kriteria seleksi CPNS bagi tenaga honorer

Ternyata tidak semua tenaga honorer bisa mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS hanya diprioritaskan untuk tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Menteri PANRB Fokus ke PPPK

Selain itu, kelompok yang juga termasuk prioritas adalah penyuluh pertanian/ perikanan/ peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Di antara tenaga honorer yang bekerja di bidang-bidang di atas, kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Secara teknis, pelaksanaan pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer sendiri diutamakan pada mereka yang usianya paling tinggi dan masa kerja paling lama.

Akan tetapi, masa kerja yang lama tidak diberlakukan bagi pegawai honorer dari tenaga kesehatan atau dokter yang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga honorer di bawah usia 46 tahun, akan diangkat CPNS setelah lulus seleksi apabila bersedia ditugaskan di wilayah 3T minimal lima tahun.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2022 Jadi Tanda Tanya, Ini Tanggapan Kementerian PANRB

Proses seleksi CPNS tenaga honorer

Seleksi diberlakukan bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Hal itu sempat disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.

Pihaknya menjelaskan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ini sudah mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005.

Prosesnya meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan uji kompetensi.

Selanjutnya mereka juga mesti menjawab daftar pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan yang baik.

Daftar pertanyaan tersebut disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional, dan pelaksanaan seleksinya terpisah dari pelamar umum.

Kalau Kawan Puan seorang tenaga honorer dan memenuhi kriteria, mungkin inilah saatnya kamu mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

 Baca Juga: Digaji Rp200 Ribu dan Harus Jalan Kaki ke Sekolah, Ini Kisah Beth Lun Guru Honorer di Nunukan

Semoga informasi di atas membantu, dan harapanmu jadi PNS dapat terwujud tahun ini, ya. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru