Seperti diketahui, warga Sumurgeneng mendapatkan uang kaget senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah lahan mereka sekitar bulan Februari 2021 lalu.
Sekarang, uang ganti rugi yang sebagian dibelanjakan untuk membeli mobil dan lain-lain itu tampaknya sudah mulai habis.
Padahal jika dihitung-hitung kembali, ganti rugi dari Pertamina untuk pembelian lahan milik warga ternyata tak seberapa.
misalnya, untuk kasus Mugi di mana dirinya menerima uang sebesar Rp2,5 M dari tanah seluas 2,4 hektar atau 24.000 meter persegi.
Bila Rp2,5 M dibagi 24.000 meter persegi, maka harga tanah milik Mugi ternyata per meternya hanya dibeli Pertamina sekitar Rp101.000.
Angka tersebut bisa dikatakan masih jauh dari harga pasaran tanah, terlebih untuk lahan persawahan yang produktif dan menghasilkan.
Pertamina sendiri pada Februari 2021 lalu diketahui menetapkan harga beli sebesar Rp600.000 hingga Rp800.000 per meter persegi untuk wilayah kilang minyak di Tuban tersebut.
Namun, pihaknya memang tidak memukul rata harga tanah dengan membeli semuanya dengan rentang harga sama.
Baca Juga: 4 Tips Efektif Mengatur Keuangan Bisnis Kecil Agar Tidak Rugi
Bagi mereka yang menerima Rp600.000 sampai Rp800.000 per meter persegi, bisa dibilang sedikit lebih beruntung dibandingkan dengan nasib Mugi.
Saat menjual lahan miliki dulu, Mugi barangkali tidak tahu kalau nilai tanahnya hanya dihargai Rp100.000-an per meter persegi.
Kiranya, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Kawan Puan agar tidak mudah tergiur dengan angka miliaran sebelum memperhitungkan dengan matang.
Di samping itu, penting pula untuk mempertimbangkan soal fungsi lahan sebelum menjualnya karena tanah termasuk aset investasi yang berharga.
Kawan Puan perlu bijak menghitung perbandingan pemasukan saat ini jika dijual dan pemasukan di masa depan jika dialih fungsikan. (*)