Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Ardela Nabila - Rabu, 26 Januari 2022
Cara membuat NPWP online.
Cara membuat NPWP online.

Parapuan.co - Baru-baru ini Ghozali Everyday yang viral karena meraih miliaran rupiah karena menjual NFT foto selfie-nya, membuat NPWP.

Meski mendadak memiliki pendapat hingga jutaan rupiah karena NFT, Ghozali tetap menuntaskan kewajibannya sebagai warga negara yang taat dengan membayar pajak.

Tak hanya Ghozali, masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak tentunya harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sebelum membuat laporan rutin tahunan, wajib pajak tentunya harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan nomor yang terdiri dari 15 digit angka dan digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Kini, untuk membuat NPWP, Kawan Puan tak lagi harus repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung, sebab kamu bisa mendapatkannya secara online.

Cara membuat NPWP online

Untuk membuat NPWP online ini, kamu bisa mengakses situs ereg.pajak.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak

1. Buka laman ereg.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar.

2. Masukkan alamat email yang masih aktif, kemudian buatlah password.

3. Buka tautan verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk aktivasi akun, lalu ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

4. Apabila proses aktivasi selesai, kamu bisa login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isilah data diri secara lengkap dan benar. Selanjutnya, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

6. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk kemudian diproses pengajuan NPWP.

7. Berikutnya, usai selesai mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

8. Di sana, Kawan Puan harus menekan tombol kirim token dan harus mengisi "Captcha", kemudian klik submit.

9. Konfirmasi nantinya akan dikirim melalui email. Lalu, salinlah token yang sudah didapatkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP

10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, kemudian cek email masuk untuk melihat token.

11. Apabila permohonan permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat kamu melalui pos.

Setelah mengajukan permohonan NPWP online, maka nantinya kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

NPWP akan diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah BPE diterbitkan dan NPWP akan dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan saat mendaftar.

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama satu hari kerja setelah penerbitan NPWP jika persyaratan yang telah diunggah telah sesuai ketentuan.

Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada wajib pajak melalui beberapa cara:

  • Secara elektronik melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak,
  • Secara langsung,
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Nah, itukah cara membuat NPWP online dengan cepat dan mudah serta bisa kamu lakukan dari rumah mengandalkan gawaimu.

Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya

Jadi, untuk membuat NPWP, Kawan Puan tak lagi perlu repot-repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan cara sederhana ini, semoga tidak ada lagi alasan untuk tidak membuat NPWP dan membayar pajak, ya! (*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja