Parapuan.co - Kawan Puan, sidang putusan dokter terdakwa kasus pelecehan seksual di Semarang telah digelar pada Rabu (26/1/2022).
Dokter yang mencampurkan spermanya ke makanan istri seorang teman akhirnya divonis enam bulan penjara.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dokter bernama Dody Prasetyo (31) ini terbukti bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.
Dody terbukti melakukan tindak asusila di ruang makan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Semarang.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, korban tindakan pelecehan seksual Dody mendapatkan pendampingan dari Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM).
Namun, Nia Lishayati sebagai perwakilan LRC KJHAM mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan oleh Hakim Ketua.
Nia mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku tidak sebanding dengan trauma yang dirasakan oleh korban.
Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn