Menurut keterangan Nia, korban sudah 2 tahun merasakan trauma hingga harus melakukan perawatan khusus.
"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini," kata Nia.
Menurut Nia Lishayati, seharusnya pelaku dapat dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya.
Namun, Nia melihat ada harapan bagi korban karena vonis Pengadilan Negeri Semarang ini belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak," jelas Nia.
"Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," tutupnya.
Diketahui, Dody adalah sahabat dari korban yang tinggal di rumah kontrakan yang sama di kawasan Semarang.
Saat suami korban tidak ada di rumah, Dody melakukan tindak masturbasi selagi mengintip korban yang sedang mandi.
Dody kemudian mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Baca Juga: Selain Konseling, Ini 3 Bentuk Dukungan untuk Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak
(*)