Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas.
Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas. jakkapan21

Parapuan.co - Sebagai warga negara yang baik, khususnya yang telah memenuhi syarat wajib pajak, tentunya kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tak hanya orang-orang dengan penghasilan tetap, freelancer atau pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap pun juga harus membayar pajak.

Dikutip dari Glints, seseorang yang wajib membayar pajak merupakan pribadi yang sudah memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta setiap tahunnya

Jumlah Rp54 juta tersebut merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan kata lain mereka yang memiliki penghasilan tahunan Rp54 juta atau kurang dari itu tidak dikenakan pajak.

Jadi, pekerja lepas yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak seperti halnya karyawan yang memiliki penghasilan tetap.

Oleh karena itu, pekerja lepas pun perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan yang terdiri dari 15 digit angka.

Bagi freelancer atau pekerja lepas, NPWP juga merupakan syarat untuk melakukan berbagai pelayanan keuangan, seperti kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lainnya.

Jenis pekerjaan yang masuk ke dalam kategori pekerja lepas antara lain peneliti, penulis, penerjemah, agen asuransi, olahragawan, agen iklan, perantara, pengawas, notaris, pengacara, konsultan, dokter praktik sendiri, pengajar, penari, bintang iklan dan film, musisi, dan lainnya.

Lantas, bagaimana dengan pekerja lepas yang tidak memiliki NPWP? Masih dari Glints, kamu akan dikenakan pajak yang lebih tinggi apabila bertransaksi dengan klein yang berbentuk badan hukum.

Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak

Jumlah pajak yang harus dibayar pun tidak sedikit, yakni 20 persen lebih besar daripada pajak yang harus dibayarkan oleh mereka yang memiliki NPWP.

Cara menghitung NPWP untuk pekerja lepas

Lebih lanjut, perlu Kawan Puan ketahui, pajak pekerja lepas mengikut aturan pajak Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Adapun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilakukan sendiri oleh masing-masing pekerja.

Besaran penghasilan neto (dan pajak akhir) di antara beberapa ibu kota, ibu kota provinsi, dan daerah lainnya pun berbeda-beda.

Untuk mempermudah Kawan Puan dalam menghitung pajak yang harus kamu bayarkan, berikut ini contohnya, misalnya kamu merupakan penulis lepas yang berdomisili di DKI Jakarta dengan penghasilan tahunan Rp130 juta.

  • Penghasilan neto = penghasilan setahun x 50% (DKI Jakarta) = Rp130 juta x 50% = Rp65 juta
  • Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp65 juta - Rp54 juta = Rp11 juta
  • PPh 21 = Rp11 juta x 5% = Rp550.000.

Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp550.000.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP bagi pekerja lepas

Dalam hal membuat NPWP untuk pekerja lepas, sebenarnya mirip dengan pembuatan NPWP lainnya, yang membedakan hanyalah dokumen yang harus kamu persiapkan, yakni:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA);
  • Tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, atau fotokopi KTP dengan surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas (dengan materai).

Untuk membuat NPWP pekerja lepas ini, kamu bisa membuatnya secara offline langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online di situs ereg.pajak.go.id.

Demikian penjelasan tentang pentingnya NPWP bagi pekerja lepas serta cara menghitung dan membuatnya. (*)

Sumber: Glints.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga